Kuliah Umum FH USN Kolaka Tekankan Bahaya Pembubaran DPR di Luar Konstitusi
Kolaka - Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menyelenggarakan kuliah umum dengan tema "Demokrasi Terancam: Pembubaran DPR Solusi atau Pelanggaran Konstitusional". Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk membedah isu sensitif yang tengah hangat dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Riezka Eka Mayasari, SH., MH, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ilmiah seperti ini untuk memperkaya wawasan mahasiswa hukum. "Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami teks konstitusi, tetapi juga mampu menganalisis konteks sosial-politik yang melingkupinya, sehingga lahir generasi hukum yang kritis dan berintegritas", ujar Riezka.
Kuliah umum menghadirkan Dr. Naswar, SH., MH., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, Dr. Naswar menegaskan bahwa isu pembubaran DPR merupakan wacana serius yang harus dilihat dalam kerangka hukum tata negara. Ia menekankan bahwa UUD 1945 tidak memberikan kewenangan bagi presiden untuk membubarkan DPR, berbeda dengan sistem parlementer di sejumlah negara lain.
"Gagasan pembubaran DPR, bila dipaksakan tanpa dasar konstitusional yang jelas, justru dapat menimbulkan krisis ketatanegaraan dan melemahkan demokrasi," tegas Dr. Naswar.
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif mahasiswa yang melontarkan berbagai pertanyaan kritis, mulai dari relevansi wacana pembubaran DPR dengan krisis kepercayaan publik hingga dampaknya terhadap stabilitas demokrasi.
Kegiatan ini ditutup dengan penekanan bahwa setiap wacana politik besar harus diuji dengan perspektif konstitusi, bukan sekadar kepentingan sesaat. Fakultas Hukum USN Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan forum-forum akademik yang mendorong kajian kritis demi menjaga nilai-nilai demokrasi.


